Kalau korban tidak ditangani, bisa berimbas terhadap prilaku menyimpang anak dikemudian hari.
Bahkan bisa menjadi pelaku kejahatan asusila anak.
"Anak korban asusila harus didampingi. Jangan dibiarkan begitu saja," paparnya.
BACA JUGA:Tidak Lama Lagi, Nasib Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu Ditentukan
Dinas P2KBP3A, sambung Afia, memiliki sumber daya manusia (SDM) 1 orang Psikolog untuk melakukan pendampingan.
Jika traumatik korban terbilang berat, dinas juga sudah menjalin kerjasama dengan Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Bengkulu.
"Makanya penting kejahatan asusila terhadap anak dilaporkan.
Bukan saja soal menghukum pelaku.
Tapi juga demi kepentingan masa depan korban," tandasnya.
Kategori :