"Sapi PMK masih bisa diobati, petugas kesehatan hewan terus mengontrol dan mengawasi ternak sapi yang terjangkit, dengan menyuntikan vitamin, antipiretik, antibiotik oles dan memberikan larutan asam sitrat.
Saat ini sudah kita tetapkan sejumlah desa meniadi zona merah kasus PMK karena banyaknya jumlah sapi yang terserang.
BACA JUGA:Pemprov Masih 'Berutang' DBH ke Pemkab Seluma Empat Triwulan
BACA JUGA:Berkekuatan 7 ASN, Bapenda Pesimis Capai Target PAD Rp31 Miliar Tanpa Dibantu Honorer
Dengan adanya penerapan ini diharapkan lalu lintas sapi tidak terjadi sehingga penyebaran penyakit PMK dapat diminimalisir," tegas Hendry.
Meskipun terserang virus PMK, namun sapi tersebut dijamin tetap bisa dikonsumsi seperti daging sapi pada umumnya. Karena menurut Hendry, daging sapi meskipun suspek atau positif terserang PMK masih aman dikonsumsi, asalkan daging tersebut dimasak dengan benar, salahsatunya dimasak dengan suhu diatas minimal 70 derajat Celcius.
Ditegaskan juga bahwa penyakit PMK tidak akan menular kepada manusia, sehingga tidak perlu khawatir akan bahaya menyerang.
"Meski terserang PMK, itu tidak menular ke manusia, bahkan bisa dikonsumsi dengan syarat dimasak dengan suhu diatas 70 derajat Celcius," pungkas Hendry