SELUMA, KORANRB.ID - Untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma menyurati seluruh kepala desa (Kades). Hal itu karena tidak hanya warga yang menunggak membayar PBB, namun juga perangkat desa.
Selain itu, ada warga yang belum memiliki tagihan PBB lantaran belum terdaftar. Kades diminta mengimbau masyarakat untuk segera membayar PBB.
Plt. Kepala Bapenda Seluma, Yuyun Afrianto mengatakan usai disurati hasil positif mulai terlihat. Dalam beberapa hari terakhir sudah ada beberapa kades dan warga yang membayar melalui Bank Bengkulu maupun mendatangi langsung Bapenda Seluma.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Jalani Sidang Perdana
"Seluruh kades sudah kita surati dan saat ini hasilnya sudah terlihat, karena berangsur-angsur banyak yang membayar," jelas Yuyun.
Dilanjutkan Yuyun, jika perangkat desa tidak membayar pajak, maka mereka terancam tidak dapat mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD), karena syarat pencairannya harus taat membayar PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Karena itu tidak hanya mengimbau masyarakat, namun kades dan perangkat juga harus membayar pajak.
"Termasuk juga pengajuan penerimaan gaji perangkat desa tidak bisa dilakukan apabila tidak disertakan bukti lunas PBB," ujar Yuyun.
BACA JUGA:10 Sungai Terpanjang di Indonesia, Nomor 5 Sumber Mata Airnya Ada di Provinsi Bengkulu
Hngga saat ini, Bapenda Seluma sudah berhasil mengumpulkan hingga Rp 1,6 miliar PBB. Angka ini sudah cukup tinggi dan ditargetkan pada akhir Desember nanti, Bapenda sudah mampu menyedot PAD dari sektor PBB sekitar Rp 1,74 miliar.
"Kita akan kejar sekitar ratusan juga lagi sehingga finalnya berada di angka Rp 1,74 miliar," terang Yuyun.
Sementara itu terkait tagihan PBB tahun 2024, Bapenda Seluma akan terlebih dahulu melakukan validasi data wajib PBB. Ini dilakukan untuk memastikan berapa jumlah warga yang wajib membayar PBB di Kabupaten Seluma. Setelah itu Bapenda Seluma akan mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Selanjutnya disebar ke seluruh desa.(zzz)