KORANRB.ID - Layanan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah membludak. Hal ini disebabkan warga yang ingin mengurus syarat pemberkasan karena dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, SE mengatakan, sejak minggu lalu layanan kepengurusan Adminduk di kantor Dinas Dukcapil mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Antusias warga sangat tinggi dalam mengurus berkas adminduk sebagai syarat pemberkasan untuk penerbitan nomor induk PPPK.
“Antusias warga yang mengurus adminduk saat ini membludak. Mereka ini ingin melengkapi pemberkasan untuk penerbitan nomor induk PPPK,” ujarnya.
BACA JUGA:Target PAD Pajak Daerah Naik Rp 33,4 Miliar, Naik Signifikan dari Tahun 2024
BACA JUGA:Kolam BBI Bisa Dimanfaatkan Untuk Program Ketahanan Pangan
Adnan memastikan, meskipun saat ini pelayanan membludak, tetapi Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan semua adminduk yang diurus akan selesai dalam waktu satu hari.
Dijelaskannya, pelayanan cepat yang diberikan Dinas Dukcapil mengingat warga yang membutuhkan berkas adminduk tersebut harus cepat karena keperluan PPPK.
Selain itu dengan pertimbangan warga yang dari kecamatan jauh seperti dari Kecamatan Bang Haji, Pematang Tiga, Pagar Jati dan sekitarnya, yang jaraknya cukup jauh dari Dinas Dukcapil, tentunya akan kesulitan jika harus bolak-balik.
“Saya sudah meminta kepada para petugas untuk menyelesaikan segala urusan adminduk yang diurus peserta PPPK dalam satu hari. Tetapi kami juga meminta kepada para peserta untuk bersabar. Sebab semua akan kami layani sesuai nomor antrean,” terang Adnan.
BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Susun Strategi Antisipasi Libur Panjang Ramadan 2025
BACA JUGA:Besok Senin Pemadaman Listrik di Kota Bengkulu, Ini Daerah yang Terdampak
Adnan juga menegaskan, semua urusan atau layanan adminduk di Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun.
Jika ada oknum petugas yang meminta uang, Adnan memastikan itu adalah pungli. Warga bisa melaporkan oknum tersebut ke aparat penegak hukum (APH) untuk diberikan sanksi yang tegas.
“Kami tegaskan tak ada pungutan sepeserpun untuk mengurus adminduk. Apabila ada yang meminta itu pungli dan tidak benar. Silakan laporkan saja ke APH,” tegasnya.