
Warga yang mengurus adminduk untuk persyaratan pemberkasan PPPK terdiri dari legalisir berkas adminduk, memperbaiki data karena ada kekeliruan, seperti huruf yang berlebih maupun berkurang, dan lainnya.
“Warga yang mengurus adminduk, ada yang melakukan legalisir dan ada juga yang memperbaiki data mereka karena adanya kekeliruan data,” tutup Adnan.
Kategori :
Terkait
Selasa 25 Mar 2025 - 21:34 WIB
Jumlah Pemilik KIA di Rejang Lebong Baru Mencapai 77,9 Persen
Selasa 18 Mar 2025 - 22:15 WIB
Tersedia 55 Ribu Blangko E-KTP Untuk Layani Warga Belum Cetak E-KTP
Minggu 16 Mar 2025 - 22:54 WIB
Dukung Program Nasional Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun
Kamis 13 Mar 2025 - 23:20 WIB
Dinas Dukcapil Rejang Lebong Bahas Raperda Penyelenggara Administrasi
Minggu 09 Mar 2025 - 22:56 WIB
Masih Ada SD dan SMP di Rejang Lebong Pungut Biaya Pendidikan
Terpopuler
Minggu 30 Mar 2025 - 16:51 WIB
Prof. Dr. Hj. Asiyah, M.Pd, Guru Besar Perempuan Bidang Pendidikan Agama Islam Pertama di Provinsi Bengkulu
Minggu 30 Mar 2025 - 10:54 WIB
Dukung Efisiensi Anggaran, Pimpinan DPRD Seluma Tidak Gelar Open House
Minggu 30 Mar 2025 - 09:18 WIB
Begini Kondisi Terkini Ketua LAR dan Keluarga Usai Mobil Terjun ke Jurang Jembatan Sp 3 Permu Kepahiang
Minggu 30 Mar 2025 - 20:17 WIB
Ini Lokasi, Jadwal Salat Id dan Open House Bupati Kepahiang, Khatib Ketua MUI
Minggu 30 Mar 2025 - 13:08 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sholat Idul Fitri Terpisah, Ini Lokasinya
Terkini
Minggu 30 Mar 2025 - 20:17 WIB
Ini Lokasi, Jadwal Salat Id dan Open House Bupati Kepahiang, Khatib Ketua MUI
Minggu 30 Mar 2025 - 20:03 WIB
Bagaimana Kucing Memilih Orang yang Disayanginya? Berikut 5 Caranya!
Minggu 30 Mar 2025 - 19:41 WIB
Menilik 5 Sejarah Penemuan Obat Bius, Momen Penting dalam Sejarah Kedokteran
Minggu 30 Mar 2025 - 18:19 WIB
Sekda Pastikan Puskesmas dan Ambulans Siaga Libur Lebaran
Minggu 30 Mar 2025 - 18:17 WIB