LEBONG, KORANRB.ID - Gugatan perdata yang diajukan perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lebong terhadap Pemkab Lebong, Kamis, 9 Januari 2025 sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Tubei.
Gugatan tersebut terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Lebong tahun anggaran 2024, yang tertunggak pembayarannya selama 4 bulan.
Perwakilan ASN, Beny Nophiansa, SH, melalui Kuasa Hukum, Muram Dani, SH mengatakan, pengajuan gugatan itu teregister di PN Tubei dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2025/PN Tubei.
PN Tubei sudah menjadwalkan untuk sidang perdana pada 22 Januari 2025 mendatang, berkisar Pukul 10.00 WIB.
“Jadwal sidang sudah ada. Kami sudah siap untuk menghadapi sidang pertama,” kata Muram, Minggu, 12 Januari 2025.
BACA JUGA:Ini Alasan Kadis Parpora Soal Anggaran 2024 Lebih Banyak Buat Perjalanan Dinas
Muram sudah menyiapkan semua berkas yang akan disampaikan ke Pengadilan.
Pihaknya yakin, Hakim PN Tubei akan mengabulkan semua gugatan.
“Kami tetap optimis dan kami yakin gugatan kami bisa dikabulkan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Zeka Eliya, SH, mengaku belum menerima petunjuk dari pimpinan terhadap gugatan tersebut.
BACA JUGA: Bapenda Mulai Cek Pembayaran Pajak Dana Desa di Bengkulu Utara
“Kita tunggu arahan atau petunjuk dari pimpinan,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Perwakilan ASN Lebong bersama Kuasa Hukum, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Kabupaten Lebong, Kamis siang, 9 Januari 2025.
Kedatangan perwakilan ASN dan Kuasa Hukum ke PN Tubai untuk mengajukan gugatan perdata kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, yang akan menjadi tergutat adalah Bupati Lebong dan turut tergugat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.
Gugatan itu, dalam rangka meminta Pemkab Lebong membayarkan 4 bulan sisa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang belum dibayarkan.