"Untuk hasil audit sampai dengan sekarang juga masih belum kita terima, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan diserahkan oleh BPK," jelas Andi.
BACA JUGA:Jangan Ada Yatim Piatu yang Putus Sekolah, Ini Program Pemkab Bengkulu Selatan
Di sisi lain, Inspektorat Kaur selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga membenarkan bahwa ada kerugian negara yang ditimbulkan dari dana perjalanan dinas di tahun 2023 kurang lebih sekitar Rp 4-5 miliar.
Inspektorat Kaur hingga saat ini juga terus mengupayakan, pemulihan kerugian negara dari kegiatan tersebut.
Mengenai pihak Kejari Kaur yang mulai masuk untuk mengusut kegiatan ini, Inspektorat Kaur mempersilahkan hal tersebut karena itu adalah wewenang mereka sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Kaur.
"Iya benar ada kerugian negara, kita sedang upayakan pemulihan. Kalau Kejari sudah masuk, silahkan saja itu kan hak mereka untuk menegakkan hukum," jelas Harika.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kaur saat RB mencoba mengkonfirmasi terkait dengan kegiatan ini. Hingga berita ini diterbitkan dirinya tidak memberikan jawaban.