Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Dirumahkan, Jangan Tebang Pilih

Minggu 12 Jan 2025 - 23:20 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

“Yang dekat-dekat dengan pejabat itu dirumahkan juga,” kesal RI.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos, MM, mengatakan, saat ini masih dalam proses verifikasi. 

“Paling, senin (13 Januari, red) ditargetkan dapat diputuskan,” sampai Gunawan.

Lebih lanjut, Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Organisasi Pejabat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:5 Staf Setwan Kaur Diperiksa Soal Penyelidikan Perjalan Dinas

“Kita juga masih nunggu hasil evaluasi,” terang Gunawan pada RB.

Gunawan mengatakan, hasil evaluasi kinerja tenaga non-ASN oleh masing-masing OPD itu, harus disampaikan paling lambat 10 Januari 2025 hasil evaluasi sudah diserahkan.

“Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan,” terang Gunawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Sri Hartika mengatakan, perpanjangan kontrak tenaga honorer tahun 2025 memang sedang dilakukan evaluasi.  Untuk SK sendiri, menjadi kewenangan masing-masing OPD.

BACA JUGA: Cegah Polemik, Disnaker Kota Bengkulu Rancang Standarisasi Upah Buruh Angkut

“Kewenangan perpanjangan SK tenaga non ASN itu ada di OPD,” terang Sri.

Sri menerangkan, adapun jumlah honorer di Pemprov Bengkulu yang terdata di aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA) mencapai 4.813 orang terhitung masa kerja sejak tahun 2022.

“Sementara jumlah honorer yang belum terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ada sekitar 4 ribu lebih,” beber Sri.

 

 

Kategori :