BACA JUGA:Pengelolaan Keuangan Desa Jadi Sorotan Inspektorat Mukomuko
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Ganti 2 Unit Mobnas Unsur Pimpinan Dewan, Habiskan Anggaran hingga Rp1,6 Miliar
Dari 23 nyawa tersebut, rata rata meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), namun tidak sedikit juga yang meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit atau saat dalam penanganan medis.
"Dari Januari sampai Desember 2024, kasus Lakalantas yang ditangani ada sebanyak 87 kasus. Untuk korban lakalantas yang Meninggal Dunia ada sebanyak 23 korban jiwa. Kebanyakan yang meninggal dunia dilokasi karena parahnya luka yang dialami sehingga korban kehabisan darah dan meninggal," jelas Wakapolres Seluma, Kompol Fakhrul Ikhwan, SH.
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka berat sebanyak 56 orang dan mengalami luka ringan sebanyak 41 orang.
Luka berat ini merupakan kategori korban yang mengalami pendarahan hebat, terluka parah atau patah tulang, namun masih bisa di selamatkan.
Sedangkan luka ringan yakni memar disebagian tubuh, dan ada beberapa luka goresan yang dapat sembuh dalam hitungan minggu atau hari.
Terkait jumlah kerugian materi akibat kasus kecelakaan, mencapai Rp255,6 juta.
"Rata-rata yang mengalami luka berat ini menjalani pengobatan mandiri dirumah, sedangkan yang luka berat dibawa ke Puskesmas sekitar TKP ataupun rumah sakit terdekat untuk ditangani secara medis," ungkap Kasat Lantas.
Untuk penyebabnya beragam, mulai dari tidak fokus saat berkendara, kebut kebutan atau balap liar, hingga pencahayaan yang minim dimalam hari.
Rata-rata korban yang mengalami laka lantas cukup parah yakni pengendara sepeda motor (roda dua) dan tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta beberapa kendaraan yang tidak memiliki spesifikasi standar atau disebut krempang, sehingga berbahaya saat digunakan dijalan lintas.
"Rata rata korban lama adalah yang menggunakan sepeda motor dan kondisi spesifikasi motornya tidak sesuai standar karena sudah dimodifikasi, tidak sedikit juga kecelakaan terjadi akibat adanya balap liar," pungkas Wakapolres