ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – DPRD Bengkulu Utara (BU) sudah menyetujui raperda tentang Perubahan Perda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diajukan Pemkab BU.
Perda ini diharapkan bisa benar-benar menjadi dasar BPBD dalam pelaksanaan tugas terutama dalam penanganan jika terjadi bencana.
BACA JUGA:Rekrutmen CASN Bakal Digelar Tiga Bulan Sekali, DPRD Prov Koordinasi ke MenPANRB
Ketua Bapemperda DPRD BU Tommy Sitompul, SH menerangkan jika penanganan maksimalnya tugas BPBD tersebut sangat penting.
Apalagi Provinsi Bengkulu terutama Kabupaten BU merupakan daerah yang rawan dengan bencana mulai dari gempa bumi maupun banjir.
BACA JUGA:APBD Tepat Waktu, DPRD Minta Konsisten Program Awal Tahun
“Sehingga prosedur dalam pelaksanaan tugas memang harus benar-benar jelas dan tertuang dalam Raperda yang sudah kita sahkan menjadi Perda tersebut,” terangnya.
Ia menerangkan BPBD sebagai OPD yang terkait dengan bencana daerah bukan hanya bertugas dalam penanganan saat bencana.
BACA JUGA:Tanyakan Dana CSR Tambak, Warga Kelurahan Bandar Datangi DPRD Kaur
Ia mengingatkan jika BPBD juga bertugas dalam mitigasi dan pencegahan terjadinya bencana terutama meminimalisir dampak terjadinya bencana.
“Kita tidak mungkin menghalangi jika memang bencana itu terjadi, namun BPBD kita minta meminimalisir munculnya korban,” terangnya.
Selain itu, pengajuan pembangunan atau revitalisasi bangunan dampak bencana juga diharapkannya benar-benar terstruktur dengan jelas.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Perangkat Desa
Sehingga pasca terjadinya bencana, Pemkab BU terutama BPBD diminta dengan cepat melakukan pelaporan bahkan pengajuan renovasi infrastruktur yang rusak akibat bencana.
Sehingga dampak bencana yang merupakan kerusakan infrastruktur tidak terlalu lama dirasakan masyarakat.