DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Perangkat Desa
RAPERDA : Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH menerima Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. --shandy/rb
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Kisruh sempat terjadi di Bengkulu Utara (BU) pascapelantikan kepala desa Agustus 2022 lalu. Parahnya polemik terjadi di desa-desa antara kepala dan perangkat desa terutama desa-desa yang dipimpin kepala desa yang baru.
Hal ini lantaran kepala desa yang baru melakukan pergantian perangkat desa besar-besaran. Pergantian ini dilakukan dengan cara pemberhentian perangkat desa yang lama untuk diisi dengan pejabat yang baru.
Hal ini memunculkan polemik lantaran perangkat desa merasa pemberhentian yang dilakukan banyak kepala desa tidak sesuai dengan aturan.
BACA JUGA: Bahas APBD, DPRD Bengkulu Utara Fokus Infrastruktur
Sehingga protes terjadi di BU bahkan diikuti dengan aksi demo perangkat desa di kantor Bupati. Bahkan Pemkab BU juga membentuk tim gabungan yang diantaranya berisi DPRD BU untuk membahas satu persatu permasalahan yang ada di desa, terutama terkait pemberhentian perangkat yang dilakukan kepala desa.
Tak hanya sampai di situ, polemik juga terjadi hingga beberapa desa menggugat Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa tersebut ke PTUN.
Hal ini menarik perhatian DPRD BU hingga meminta Pemkab BU untuk melakukan revisi atas Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
BACA JUGA:DPRD BU Dorong Pembangunan Fisik dan SDM
Sehingga, baik dalam pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa harus memenuhi syarat yang jelas dan tidak bisa atas dasar atau kriteria yang tidak terukur.
Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH menerangkan jika saat ini Raperda perubahan tersebut tengah dibahas antara Pemkab dan DPRD.
BACA JUGA:DPRD Dukung Bantuan Pangan Warga Terdampak El Nino
Hal ini untuk menjaga kondusifitas di desa terutama antara perangkat dan kepala desa yang sama-sama memiliki tugas menjalankan pembangunan di desa. “Kita tidak ingin polemik yang terjadi pascapelantikan kepala desa lalu kembali terjadi pada periode berikutnya,” terangnya.
Dalam raperda tersebut dijabarkan secara jelas tahapan pemberhentian perangkat desa yang tidak bisa dilakukan atas kehendak sendiri dari kepala desa.
Namun pemberhentian harus melalui proses panjang dan memang terjadi kesalahan yang berulang dari perangat desa. “Maka ke depannya tidak bisa lagi semaunya kepala desa melakukan pemberhentian. Semuanya harus ada tahapan yang dilalui,” terangnya.