Usulan Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Seluma Diserahkan ke Mendagri

Senin 13 Jan 2025 - 22:41 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Hasil rapat paripurna DPRD Seluma dengan agenda usulan peresmian pemberhentian Bupati / Wakil Bupati Seluma periode 2021 - 2025 dan pengusulan pengangkatan Bupati / Wakil Bupati Seluma terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Saat ini akan segera diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Ini diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos usai memimpin sidang rapat paripurna pada Senin siang 13 Januari 2025.

Disampaikan Samsul, saat ini tugas dari DPRD Seluma untuk mengusulkan telah usai dan diserahkan ke Pemkab Seluma melalui Sekretaris DPRD.

BACA JUGA:Apel Senpi, 6 Pucuk Senpi Organik Personel Polres Kaur Ditarik

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Cucu dan Nenek Terancam Penjara Seumur Hidup

Setelah itu usulan tersebut akan diserahkan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu, usulan ini akan menjadi dasar bagi Mendagri untuk membuat Surat Keputusan (SK) Bupati dan Wakil Bupati Seluma, sehingga proses pelantikan oleh Gubernur Bengkulu pada tanggal 10 Februari 2025 nanti bisa dilakukan.

"Alhamdulillah semua anggota DPRD Seluma yang hadir tadi sepakat untuk menyerahkan usulannya. Saat ini tinggal Pemkab Seluma yang meneruskannya ke Kemendagri agar dapat diproses penandatanganan SK Bupati dan Wakil Bupati Seluma,"sampai Samsul.

Jika tidak ada perubahan, rencananya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih dilakukan 10 Februari 2024 mendatang.

Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Fasilitasi Gusril-Hamid Pelantikan Februari Mendatang

BACA JUGA:Jika Tuntutan Tak Dipenuhi, Honorer Nakes Ancam Gelar Aksi Lebih Besar

Pada pasal 22A ayat 2 disebutkan bahwa Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikotadan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

"Jika nantinya SK dari Mendagri sudah ada, itulah yang nanti akan menjadi dasar untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih. Kemungkinan pelantikan dilakukan pada 10 Februari oleh Gubernur Bengkulu,"sampai Samsul.

Dalam SK keputusan KPU Seluma nomor 03 tahun 2025 yang diserahkan kepada DPRD Seluma, berisi bahwa KPU Seluma menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma Nomor Urut 1 (satu), TEDDY RAHMAN, S.E., M.M dan Drs. GUSTIANTO.

Kategori :