Kasus 750 Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan, Tsk Ngaku Dijebak, Siap Buka-bukaan di Persidangan

Senin 13 Jan 2025 - 23:22 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Untuk ancaman yang akan mereka terima berupa hukuman penjara serta denda ratusan juta.

"Mereka dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku dan terancam kurungan penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," jelas Rusyidi.

BACA JUGA:Isu SK ASN Penyetaraan Fungsional Hanya Diterbitkan Sebagian, Ini Kata BKD

BACA JUGA:Dukung Program Nasional, Pemkot Bengkulu Tanam Jagung di Kelurahan Tanjung Agung

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu. Untuk Jaksa yang diturunkan dalam perkara ini sebanyak tiga orang yang akan mengawal kasus ni pada tahap persidangan.

"Untuk tersangka akan kita tahan 20 hari ke depan. Setelah itu berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan," jelas Rusyidi.

Sementara itu tersangka RN mengatakan bahwa dirinya belum lama menggeluti pekerjaan ini dan dirinya juga mengambil rokok tersebut dari orang yang berasal dari Kota Pekan Baru.

"Saya dapat barang (rokok, red) dari orang Pekan Baru dan dikirim ke saya melalui ekspedisi," ungkap RN.

Lebih lanjut ia mengaku bahwa dirinya bersama dengan PP dijebak. Saat itu ada orang yang ingin membeli rokok dan minta diantar ke Sungai Hitam.

Sebelum diantar dirinya sudah peringatkan rekanya bahwa jangan dijual rokok itu takutnya itu jebakan.

"Saya sudah bilang sama PP Bang, rokok itu jangan dijual, sebab saya curiga kita dijebak dan PP tetap menjualnya dan benar saja itu jebakan hingga kami diringkus Polisi," jelas RN.

RN menyayangkan proses hukum yang ia hadapi. Bahwa kenapa hanya mereka diringkus sementara yang berjualan di warung-warung para pengedar besar tidak ditangkap.

"Kami sangat menyayangkan bahwa kenapa kami pengedar kecil diringkus kenapa yang lebih besar tidak diringkus, Polisi tebang pilih mentang kami kecil kami yang diringkus," jelas RN.

Bahkan RN mengatakan akan mengungkap nantinya dalam persidangan fakta-fakta terkait peredaran rokok yang menyeretnya tersebut.

"Lihat saja di sidang nanti. Akan kami buka semuanya yang memiliki barang ini," tutup RN. 

Kategori :