Tersangka Begal 2 Pelajar di Nusa Indah Diringkus, Ternyata Residivis

Senin 13 Jan 2025 - 23:25 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Satu tersangka diamankan di Teluk Segara dan satu tersangka lagi diamankan di Bandaraya,” terang Ego.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian terbongkarlah bahwa tersangka PB adalah resedivis dengan kasus pencurian.

BACA JUGA:Teror Harimau Masih Berlangsung, APH Harus Usut Pejabat Pemilik Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko

BACA JUGA:Dana Tertahan, PSSI Bengkulu Bakal Ngadu ke Erick Thohir

“Keduanya merupakan residivis dengan salah satunya merupakan PB mereka berhasil bebas bersyarat," terang Ego.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa barang hasil tindak pidana pencurian belum sempat dijual namun sudah sering sekali digunakan.

Saat ini barang bukti juga sudah diamankan guna kelengkapan penyidikan kasus ini.

“Selain tersangka Resmob juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan juga sepeda motor dengan jenis Honda Beat,” jelas Ego.

Kedua tersangka terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun sesuai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kategori :