"Dari beberapa point untuk syarat memberhentikan kades, tidak ada yang dilakukan oleh Kades Ibran, termasuk bukti isu perselingkuhan pun tidak ada. Jadi Bupati Seluma harus tegas dalam mengambil kebijakakan, untuk apa di ulur lagi jika memang tidak ada bukti pelanggaran,"sampai Samsul.
Pada intinya, DPRD Seluma takutkan nantinya Bupati Seluma akan memecat seseorang yang belum tentu bersalah.
Itulah yang DPRD Seluma akan antisipasi, sehingga nantinya tidak ada keputusan yang cacat dan berimbas SK Bupati Seluma yang kembali digugat ke PTUN dan kalah seperti beberapa kasus sebelumnya.
"Sejauh ini pun usulan dari BPD Dusun Baru mengenai pengaktifan kembali, bukan usulan pemberhentian,"pungkas Samsul.
BACA JUGA:Nasib Kades Dusun Baru Ibran, Dinas PMD Tunggu Batas Waktu Nonaktif Selesai
BACA JUGA:Warga Dusun Baru Tolak Kades Ibran Diaktifkan Kembali, Ini Alasannya
Sementara itu Ketua BPD Dusun Baru, Hendri Jayadi mengatakan bahwa BPD mengusulkan pengaktifan kembali Kades Dusun Baru, Ibran bukan tanpa alasan dan kepentingan pribadi.
Namun ini sudah sesuai dengan regulasi, dimana masa penonaktifan Ibran berlaku selama 6 bulan dan itu telah berakhir sejak 27 November 2024 lalu, namun hingga saat ini SK pengaktifan Kades Ibran belum diterima.
Didalam SK pemberhentian sementara, ada 4 point utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen.
Yakni mengulangi perbuatan yang sama, melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, melakukan penyalahgunaan keuangan desa, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.
"BPD sudah sepakat mengusulkan kembali pengaktifan Kades Ibran, ini sudah sesuai regulasi karena SK pemberhentiannya sudah habis dan sejauh ini tidak ada ditemukan pelanggaran dari yang sudah ditetapkan,"sampai Hendri Jayadi.
Sementara itu, Plt. Kades Dusun Baru, Hardi Yansah menyampaikan bahwa keputusan bisa dilihat dari respon atau permintaan masyarakat Desa Dusun Baru itu sendiri.
BACA JUGA:Nasib Ibran: Berhenti Kades Dusun Baru dan Dilaporkan ke Polres Seluma, Ini Kasusnya
BACA JUGA:7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Belum Ditahan, Pekan ini Diperiksa Maraton
Beberapa waktu lalu puluhan warga Desa Dusun Baru mendatangi Kantor Bupati Seluma untuk menyuarakan penolakan dilanjutkannya Kades Ibran dari jabatan.
"Kami harapkan bapak Bupati melalui Pemkab Seluma dapat segera menuntaskan permasalahan ini agar roda pemerintahan di desa dapat kembali berjalan seperti dulu,"harap Hardi Yansah.