DPRD Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih, Pemprov Usulkan Jadwal Pelantikan Helmi-Mian

Selasa 14 Jan 2025 - 23:02 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu resmi menetapkan pasangan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih untuk periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa, 14 Januari 2025.

Paripurna penetapan itu, dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H Haryadi, para asisten, kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Disampaikan, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Hari Ini, Sidang Perdana Dugaan Tipikor Puskeswan Benteng, JPU Siapkan 25 Saksi

BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Butuh Tambahan Gudang Penyimpanan

Proses ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Tepatnya, pada pasal 160 ayat 1, pengesahan dan pengangkatan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan oleh KPU provinsi. Penetapan ini kemudian disampaikan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030," ungkap Sumardi.

Lebih lanjut, Sumardi juga menambahkan, berdasarkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024, pasangan calon nomor urut 1, Helmi Hasan, SE, dan Ir. Mian, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

BACA JUGA:Dukung Program Nasional, 1.200 Mangrove Ditanam di Hutan Mangrove Pulau Baai

BACA JUGA:Gelontorkan Rp 30 Miliar Untuk Peningkatan 9 Titik Jalan

Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna. Penandatanganan ini dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD dan disaksikan oleh Pj Sekda, Ketua-Ketua Fraksi, serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.

“Berita acara ini akan menjadi bahan kelengkapan untuk mengusulkan pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Sumardi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H Haryadi mengatakan, selanjutnya, sesuai dengan tahapan.

Kategori :