“Kami sudah mendengarkan juga terkait keluhan tarif tersebut. Tentu ini akan menjadi perhatian kami (DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, red). Kami berharap ini bisa menjadi perhatian bersama,” sampainya.
BACA JUGA:Hari Ini, Sidang Perdana Dugaan Tipikor Puskeswan Benteng, JPU Siapkan 25 Saksi
BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Butuh Tambahan Gudang Penyimpanan
Disisi lain pihaknya juga menyoroti, yang mana Pemkab Bengkulu Tengah mengarahkan semua peserta harus mengurus surat keterangan kesehatan tersebut di rumah sakit milik pemerintah. Mengapa tidak bisa di dokter praktik atau klinik.
Dengan hanya difokuskan di rumah sakit milik pemerintah, pelayanan di rumah sakit menjadi membludak dan tidak bisa terlayani lagi. Bahkan peserta yang daftar sekarang, tes kesehatannya baru bisa dilaksanakan 2 minggu lagi. Ini sudah tidak wajar dan seharusnya tidak ada paksaan seperti ini.
“Karena harus di rumah sakit pemerintah, makanya saat ini pelayanan membludak dan para peserta harus menunggu lama dan bahkan berhari-hari lamanya. Sedangkan peserta PPPK ini butuh cepat untuk semua persyaratan tersebut,” tutup Sutan Mukhlis.