TAPD dan Banggar ‘Kejar Tayang’ Bahas Evaluasi Perda APBD Mukomuko 2025

Selasa 14 Jan 2025 - 23:43 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2025 Kabupaten Mukomuko mulai dilakukan pembahasaan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mukomuko. 

Sehingga apa yang menjadi catatan dari evaluasi itu dapat diakomodir Pemkab Mukomuko dalam penggunaan APBD tahun anggaran 2025.

‘’Evaluasi Gubernur terhadap Perda APBD sudah kita terima dari tanggal 6 Januari 2025, namun baru bisa dilakukan pembahasaan bersama, tadi (Selasa, 14 Januari 2025). Hasil evaluasi itu, ada beberapa catatan, yang wajib dibahas tim Banggar bersama TAPD. Sebelum APBD bisa digunakan,” terang Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.Ph 

Adapun catatan dari hasil evaluasi gubernur terhadap Perda APBD Tahun Anggaran 2025 di setiap daerah hal yang lazim. 

BACA JUGA:Evaluasi Honorer Pemprov Bengkulu Belum Rampung, Tersisa 4 OPD Lagi

BACA JUGA:Hasil Evaluasi, APBD Pemprov Bengkulu Tahun 2025 Dipastikan Tidak Berubah

Dengan demikian, pemerintah daerah diberi kesempatan untuk memberi penjelasan atau sanggahan terhadap catatan tersebut. 

Sehingga, jika yang menjadi catatan dinilai tidak tepat dan harus dilakukan perubahan, penambahan, dan penghapusan, bisa disampaikan kembali ke Pemprov Bengkulu.

“Catatan evaluasi itu hal biasa. Kita juga diberi limit waktu 7 hari untuk memberi penjelasan terhadap catatan tersebut,” kata Agus Sumarman. 

Dalam proses memberi penjelasan terhadap hasil evaluasi ini, Pemkab Mukomuko diberi batas waktu (deadline) paling lama Rabu, 15 Januari harus kembali disampaikan ke Pemprov Bengkulu. 

Sebab untuk hasil evaluasi gubernur dari waktu diterima, Rabu merupakan hari terakhir untuk penjelasan.

 ‘’Deadline terakhir Rabu, penjelasan daerah terhadap catatan hasil evaluasi gubernur ini sudah disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Bengkulu. Selanjutnya, pemerintah daerah meminta proses registrasi atau penomoran Perda APBD 2025,” sebutnya.

Menurut Agus Sumarman, titik persoalan yang difokuskan dalam evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap Perda APBD 2025 Kabupaten Mukomuko. 

Berkaitan dengan penyiapan anggaran makan bergizi gratis, masing-masing daerah kata Agus Sumarman, diminta untuk mendukung program nasional ini. Termasuk dukungan anggaran. 

BACA JUGA:Baru Selesai Dibangun, Gedung Perpustakaan Mukomuko Masih Banyak Kekurangan

Kategori :