BACA JUGA:Teror Harimau Masih Berlangsung, APH Harus Usut Pejabat Pemilik Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko
Secara prinsip, kata Agus Sumarman, Pemkab Mukomuko cukup jeli terhadap program tersebut, dan harus benar-benar mengetahui terlebih dahulu seperti apa program tersebut.
‘’Untuk program makan bergizi gratis ini, Pemkab Mukomuko juga telah menyiapkan dana sharing, namun sesuai kemampuan daerah, tidak bisa dipaksakan untuk terlalu besar. Meskipun ini program nasional, karena bentunya hanya dukunga,” jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan TAPD dan Banggar dana sharing program makan gratis yang disiapkan Pemkab Mukomuko di APBD 2025 sebesar Rp 200 juta. Tidak lebih dan tidak kurang.
‘’Dana itu kami sisipkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko, ada Rp 200 juta. Namun penempatan dana sharing untuk makan bergizi gratis ini, ada baik di OPD Dinas Kesehatan. Berkemungkinan ini akan diproses pada pergeseran APBD nanti,’’ ujar Agus.