BENGKULU, KORANRB.ID – Sebanyak 120 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan Kz. Abidin ditertibkan oleh Satuan Polisi (Sapol) Pamong Praja (PP) Kota Bengkulu dibantu TNI/Polri dan stakeholder terkait lainnya. Penertiban PKL ini berlangsung Selasa, 14 Januari 2025.
Kepala Disprindag Kota Bengkulu, Bujang HR menuturkan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban agar masyarakat berbelanja bisa dengan mudah dan arus transportasi menjadi lancar.
“Pihak Pasar Tradisonal Modern (PTM) dan petugas kita akan menggiring untuk para pedagang pindah ke area dalam,” jelas Bujang.
Lanjut Bujang, bagi seluruh pedagang yang ditertibkan tersebut akan dialihkan untuk berdagang di dalam PTM ataupun di area Pasar Minggu.
BACA JUGA:Desa di Bengkulu Tahun Ini Dapat Kucuran Rp1,03 Triliun, Realisasi Dana Desa Tunggu Perdes APBDes
Sehingga tidak lagi melanggar ketentuan, seperti berjualan di atas trotoar, lahan parkir dan di bahu jalan.
Penertiban ataupun penataan kawasan pasar tersebut juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kota Bengkulu.
“Diharapkan ke depannya tertib, lancar, aman dan kondusif serta para pedangang mengindahkan aturan yang ada,” terang Bujang.
Bujang juga menegaskan lapak yang berada di area PTM dan Pasar Minggu tidak ada pungutan sewa alias gratis, kalaupun ada yang meminta, ia menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan untuk meraup keuntungan.
BACA JUGA:Tiap 6 Bulan Penduduk Kabupaten Bengkulu Utara Bertambah 3 Ribu Jiwa
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Drs. Yurizal Yunus menyampaikan penataan dan pembongkaran yang dilakukan kemarin, lantaran pedagang yang tidak mengindahkan imbauan dari Satpol PP dan pihak terkait lainnya untuk meninggalkan tempat berdagang yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
“Sudah diingatkan berkali-kali, baik lisan maupun tulisan tapi masih juga bandel dan tak mengindahkan aturan,” jelas Yurizal.
lanjut Yurizal, jika masih terdapat pedagang yang bandel kembali berdagang di tempat yang sudah dibersihkan tersebut maka akan ditindak dengan tegas.