BACA JUGA:DTPHP Provinsi Evaluasi Programa Penyuluhan Pertanian
Pada penyampaian materi bahaya narkoba dijelaskan, bahwa narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.
Narkotika terbagi menjadi tiga golongan yaitu golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka yang jika dikonsumsi dengan berlebihan dapat menimbulkan efek kecanduan.
Untuk golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Dan yang terakhir adalah golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
BACA JUGA:Tiga Kabupaten Tidak Layak Anak, Tujuh Sudah Predikat Pratama
Penyebab penyalahgunaan narkoba biasanya ditimbulkan oleh rasa penasaran yang tinggi, ingin mencoba-coba, pengaruh lingkungan atau salah pergaulan. Hal ini juga bisa disebabkan kurangnya peran penting keluarga terutama orang tua dalam hal pola komunikasi dan pola asuh.
Maka dari itu, diharapkan kepada generasi muda untuk memawasi diri dari penyalahgunaan narkoba, agar terciptanya generasi muda yang sehat berprestasi. (reh/prw)