Tetapi keberatan tersebut akan dituangkan dalam persidangan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang membantah dakwaan JPU.
"Klien kami keberatan, dia mengatakan tidak ada penetapan fee. Nanti akan kami bantah dalam persidangan dakwaan tersebut," ujar Endah.
Sedangkan PH Danni, Made Sukiade mengatakan bahwa dalam perkara ini pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
Sebab menurutnya dakwaan yang disampaikan JPU sudah memenuhi unsur Kitab Undangan-undangan Hukum Acara Pidana.
"Untuk eksepsi tidak ada sebab berkas pekra sudah kami nilai lengkap kami akan fokus pada pokok perkara," tutup Made.
Kategori :