KORANRB.ID – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah memenuhi petunjuk Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkait berkas perkara 12 tersangka yang terseret dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kasi Penuntutan, Rozano Yudistira, SH, MH mengatakan, berkas perkara 12 tersangka sudah diterima.
BACA JUGA:Jelang Nataru 30 Motor Knalpot Brong Dikandangkan
“Intinya sekarang penuntut umum sedang melakukan penelitian terhadap petunjuk kami sebelumnya sudah dipenuhi,” ujar Rozanano, kepada RB, kemarin (8/12).
Rozano menyebutkan, salah satu petunjuk yang sudah dipenuhi Penyidik Polda Bengkulu, mengenai Kerugian Negara (KN). Dikatakan Rozano, petunjuk yang diberikan JPU kepada penyidik merupakan syarat formil dan materil suatu berkas perkara, agar JPU bisa menyiapkan dakwaan kepada 12 tersangka.
“Untuk pengembalian kerugian negara, itu salah satunya,” pungkasnya.
BACA JUGA:Residivis Curi HP di Dashboard Motor BACA JUGA:Merasa Ditipu Beli Tanah, Puluhan Warga Lapor Polisi
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa 12 tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55.
Karena, ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar.
Rinciannya, Proyek Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.
BACA JUGA:Penyaluran KUR Tak Sesuai SOP, Nasabah “Topengan”
Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Pembangunan Pelapis Tebing Jalan dikerjakan CV. Jaya Seluma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 83 juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (1) dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 935 Juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (2) dikerjakan CV. Fello Putri Paiker merugikan negara sebesar Rp 84 juta.
Pembangunan Jembatan Gantung Padang Merbau dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari merugikan negara sebesar Rp 166 juta.