Penyaluran KUR Tak Sesuai SOP, Nasabah “Topengan”
SIDANG: Sidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor Bengkulu, dalam perkaran dugaan korupsi dan KUR. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendatangkan saksi-saksi dari Internal Bank Syariah Indonesia (BSI), dalam perkara dugaan korupsi dana Keredit Usaha Rakyat (KUR) BSI Cabang Bengkulu, S. Parman 2, dengan Kerugian Negara (KN) Rp 1,4 Miliar lebih.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Robi Riantoro selaku marketing, Adi Santika mantan Branch Manager Bank Syariah dan Efriko Deswanto mantan Micro Marketing Manager.
BACA JUGA:Bandar, Kurir dan 55 Paket Sabu Diamankan
Tiga saksi yang dihadirkan JPU didalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, diketui Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH., MH, kemarin (7/12), meliputi Rido Namara, Branch Manager BSI Bengkulu Cabang S Parman 2 Kota Bengkulu 12 Juli 2022-3 Juli 2023, Taufik, Branch Manager BSI Bengkulu Cabang S Parman 2 Kota Bengkulu 3 Juli 2023 hingga saat ini dan Turino, Area Business Controler Suvervisor Area Palembang.
Dalam keterangan para saksi, bahwa prosedur penyaluran KUR terhadap 10 “nasabah topengan” atau nasabah manipulasi yang dibuat oleh terdakwa Robi Riantoro marketing.
“Dari keterangan saksi, berbicara tentang mekanisme penyaluran dana KUR ini. Apa yang dilakukan para tersangka, terlebih apa yang dilakukan terdakwa Robi (Proses penyaluran KUR kepada nasabah topengan, red) bahwa itu tidak berjalan sesuai dengan SOP atau Petunjuk Operasional BSI,” terang JPU, Rozano Yudistira, usai persidangan, kemarin.
BACA JUGA: 3 Tsk KUR, Didakwa Pekan Depan
Dijelaskan Rozano, berdasarkan aturan yang diterangkan saksi-saksi, bahwa KUR ini harusnya disalurkan kepada pelaku UMKM, untuk digunakan sebagai modal kerja.
“Namun pelaksanaan terdahadap 10 orang nasabah (nasabah topengan, red), prosesnya tidak sesuai prentukan, apa yang dimaksud dari tujuan pembiayaan,” katanya.
BACA JUGA:Berkas 3 Tsk Korupsi KUR, Tahap I
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar mengulas, kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan penyidilk Kejati Bengkulu terhadap Robi Riantoro, saat itu menjabat sebagai Marketing di BSI S Parman 2 yang diduga aktor utama dalam perkara ini. Dana KUR tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa hal, seperti untuk retenir, untuk membuat tambang batu bara namun gagal, dan juga digunakan terdakwa untuk menutupi angsuran nasabah serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Merasa Ditipu Beli Tanah, Puluhan Warga Lapor PolisiBACA JUGA:Desak Tetapkan Tsk Ambruknya Kota Tuo
Di tingkat penyidikan, KN yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka Robi Riantoro. Sementara , Adi Santika dan ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta Efriko Deswanto diduga ikut membantu Robi Riantoro untuk menutupi kesalahannya.