Merasa Ditipu Beli Tanah, Puluhan Warga Lapor Polisi

DATANGI: Puluhan warga Timur Indah saat mendatangi Ditreskrimum Polda Bengkulu, kemarin. --istimewa

BENGKULU, KORANRB.ID – Merasa ditipu, puluhan warga Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singgaran Pati, kemarin (5/12) mendatangi Ditreskrimum Polda Bengkulu, untuk membuat laporan. 

Puluhan warga ini melaporkan pemegang sertifikat induk tanah yang sudah mereka beli sejak 2013 lalu. Setidaknya ada 56 warga yang telah membeli tanah kaplingan tersebut. Tanah ini dibeli dari terlapor Nu dan Sa. 

Salah seorang pelapor, Sarwo Edi menceritakan kejadian yang dialami mereka, berawal dari 2013 lalu. Dia bersama 55 warga lainnya membeli tanah kaplingan di Timur Indah V. 

BACA JUGA: JPU Nilai Terdakwa Tak Akui Kesalahan, Mantan Kapus Pasar Ikan Dituntut 4 Tahun

Tanah tersebut dibeli dengan harga yang bervariasi. Baik itu dibeli cash maupun dicicil. Sesuai perjanjian, saat pembayaran tanah sudah lunas, masyarakat yang membeli bisa memecah sertifikat induk tanah tersebut.

Lebih jelas dikatakan Edi, dari 56 warga yang diduga ditipu termasuk dirinya, membeli tanah kaplingan di lokasi tersebut dengan orang yang berbeda. Ada yang membeli dengan Nu dan ada yang membeli dengan Sa. 

Hal ini dikarenakan Sa juga membeli tanah dengan Nu. Kemudian tanah itu kemudian kembali dijual dengan cara dikapling oleh Sa. 

“Sebagian beli sama si Sa ini, ada juga langsung dengan Nu. Karena yang pegang sertifikat induk adalah Nu,” terangnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum 56 warga, Naga Sakti menjelaskan, sebelum membuat laporan ke Polda Bengkulu, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan para terlapor. 

BACA JUGA:3 Pedagang Asal NTB Ditangkap, Miliki 2 Paket Ganja

Namun, mediasi yang dilakukan tidak pernah menemukan titik terang, yang akhirnya pihaknya membulatkan niat untuk melaporkan Sa dan Nu. 

“Mediasi difasilitasi Kelurahan sudah namun tidak ada titik temu. Akhirnya kita akan tempuh dengan jalur hukum ini,” pungkasnya. (eng)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan