KORANRB.ID - Para pelaku usaha kelas menengah ke bawah yang ada di Kabupaten Lebong diingatkan segera mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB). Soalnya dari 4 ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), belum sampai separo yang memiliki NIB. Sementara perbankan mewajibkan seluruh pelaku UMKM memiliki NIB sebagai syarat pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
''Itu sesuai instruksi presiden,'' ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, SP, MM.
BACA JUGA:Didominasi Lulusan SMA, Pencaker Lebong Tembus 2.808 Jiwa
Dipastikannya, Disperindagkop akan membantu proses pendaftaran NIB bagi pelaku UMKM. Teknisnya cukup mengunjungi laman www.oss.go.id. Selanjutnya pelaku UMKM harus menyiapkan syarat lainnya seperti Nomor Induk Keendudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email serta nomor telepon yang aktif.
''Bagi yang kesulitan koordinasi ke kami, akan kami bantu proses pengurusannya. Pentingnya NIB tidak hanya berkaitan dengan syarat KUR. Namun juga berkaitan dengan legalitas usaha yang pemantauannya akan lebih mudah dilakukan pemerintah,'' terang Mahmud.
Sementara Bupati Lebong, Kopli Ansori mengimbau seluruh pelaku UMKM tidak menyiakan kesempatan itu. Terlepas ke depan hendak meminjam KUR atau tidak, setiap usaha harus memiliki kelengkapan perizinan. Tanpa adanya izin, setiap usaha bisa saja ditertibkan karena melanggar tertib administrasi.
BACA JUGA:Butuh Keseriusan Atasi Kasus BABS
Sesuai data di Disperindagkop UKM Lebong, jumlah pelaku UMKM di Lebong 4.039 unit. Jumlah itu menyebar di 12 kecamatan dan kebanyakan bergerak di bidang perdagangan, industri, pertanian dan aneka jasa. (sca)