Wajib Buat Perkades Program Ketahanan Pangan, 60 Desa Siap Pengajuan Pencairan DD

Minggu 09 Feb 2025 - 22:32 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis
Wajib Buat Perkades Program Ketahanan Pangan, 60 Desa Siap Pengajuan Pencairan DD

KORANRB.ID – Pemerintah pusat menetapkan aturan baru dalam pelaksanaan belanja dana desa, terutama unuk program ketahanan pangan. 

Saat ini pelaksanaan program ketahanan pangan tidak bisa lagi dilaksankaan oleh perorangan ataupun langsung oleh kepala desa. 

Sesuai dengan regulasi terbaru, pelaksana program ketahanan pangan di desa wajib dilaksanakan oleh kelompok masyarakat atau BUMDes. 

Sehingga dalam pelaksanaannya lebih terukur dengan perencanaan yang matang.

BACA JUGA: Kades dan Perangkat Ikut Tak Bayar PBB, 36 Kepala Desa di Bengkulu Utara Diwarning

BACA JUGA:1.800 Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Diajukan Dapat Pupuk dan Pestisida Gratis

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DEsa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan sebagai tindaklanjut regulasi tersebut.

Maka seluruh desa harus membuat peraturan kepala desa lebihdulu untuk mengubah APBDes. 

“Maka seluruh desa kita minta melakukan percepatan penebitan peraturan kepala desa untuk menyesuaikan dengan regulasi tersebut,” terangnya. 

Terbitnya peraturanm kepala desa tersebut juga menjadi syarat untuk pengajuan pencairan dana desa tahap pertama. 

Saat ini dari 215 desa, baru ada 60 desa yang tuntas membuat peraturan kepala desa. 

BACA JUGA:Kerugian Negara CSR Rumah BUMN Naik jadi Rp403 Juta, Kejari Siapkan 8 JPU ke Persidangan

BACA JUGA:Dinsos Telusuri Asal ODGJ, Banyak dari Luar Seluma, Minta Warga Segera Melapor

“60 desa ini sudah bisa mengajukan proses pencairan dana desa tahap pertama jika smeua persyaratan pengajuan lainnya lengkap,” terangnya. 

Ditambahkannya, dari total dana desa yang dikelola oleh kepala desa, 20 dana desa wajib digunakan untuk program ketahanan pangan. 

Kategori :