KOTA MANNA, KORANRB.ID - Hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Polsek Seginim, pelaku KDRT berinisial Wa (31) diketahui sering menganiaya istrinya Exzy Sipti Aita. Hal ini diungkapkan tersangka saat dimintai keterangan penyidik. Saat ini Wa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya dan mendekam di sel tahanan Mapolres.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto SH menerangkan, penyidik Reskrim Polsek Seginim terus melakukan pendalaman terhadap tersangka.
Salah satunya terkait tindakan yang dilakukan WA terhadap istrinya bukan hanya satu kali saja. Selain itu, penyidik juga terus mendalami motif sebenarnya KDRT yang dilakukan WA.
BACA JUGA:Debat Pilpres Perdana 120 Menit Dibagi Enam Segmen
"Semuanya masih didalami. Nanti kalau ada perkembangan baru kita sampaikan. Termasuk soal dugaan tidak hanya sekali, namun sudah berulang kali pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya," ungkap Priyanto.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka lebam di beberapa bagi tubuh, seperti kepala, badan dan bagian vital lainnya.
Tidak hanya itu, korban juga mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Hal itu karena pelaku dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan kepada istrinya sendiri.
BACA JUGA:1.000 KK Menunggak, Tagihan Capai Rp 500 Juta
"Barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa dua buah buku nikah dan hasil visum Et Repertum," tambah Kapolsek.
Pelaku diancam kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hal itu sesuai Pasal 44 ayat 1.
Untuk diketahui tersangka diamankan 5 Desember lalu oleh Polsek Seginim dan Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS. Tersangka terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya karena cekcok mulut akibat ia pulang malam dan mabuk pada 30 November lalu.(tek)