Waspada Penyalur Tenaga Kerja Ilegal

Minggu 10 Dec 2023 - 23:24 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara (BU) mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak berangkat ke luar negeri menjadi tenaga kerja secara ilegal.

Apalagi saat ini Disnakertrans juga sudah memfasilitasi seluruh masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

BACA JUGA:Jaksa Tempel Stiker, Imbau Jangan Takut Lapor Korupsi

Sekretaris Disnakertrans Tatang Suryadi menerangkan jika saat ini mereka terus mengantisipasi adanya masyarakat yang bekerja sebagai PMI illegal.

Salah satunya dengan memberikan pemahaman pada masyarakat untuk memiliki agen tenaga kerja yang memang sudah terdaftar.

BACA JUGA:20 Penjabat Kades Diutamakan PNS Kecamatan

“Kita sudah bekerjasama dengan beberapa agen penyalur tenaga kerja yang memang legal dan memang kita juga menerima laporan terkait dengan kinerja agen tersebut,” terangnya.

Ia mengakui jika keinginan masyarakat BU untuk menjadi PMI sangat tinggi, terutama bekerja di Taiwan, Hongkong bahkan Arab Saudi.

BACA JUGA:Penanganan Langsung Balita Stunting, Calon Ibu Jadi Target

Namun, belakangan banyak informasi yang masuk adanya penyalur tenaga kerja yang ilegal yang mengaku bisa menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri.

“Karena memang untuk menjadi PM secara legal memiliki tahapan, termasuk pelatihan. Sehingga jika ada yang menjanjikan bekerja ke luar negeri langsung berangkat, ini berpotensi terjadi penipuan,” terangnya.

BACA JUGA:Target Muncul di Lomba Inovasi Tingkat Nasional

Ditambahkannya, banyak kerugian masyarakat jika menjadi tenaga kerja ilegal, termasuk tidak adanya jaminan keselamatan dan tunjangan kerja lainnya. Termasuk juga besaran upah minimal yang harus diterima tenaga kerja jika memang bekerja secara legal.

“Ada banyak modus penyaluran tenaga kerja ilegal, diantaranya dengan visa wisata. Hal ini saat ini kita antisipasi dan meminta masyarakat untuk mendaftar melalui Disnakertrans,” pungkas Tatang.(qia) 

 

Kategori :

Terkait

Minggu 10 Dec 2023 - 23:24 WIB

Waspada Penyalur Tenaga Kerja Ilegal