KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu anggaran 2013 terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Pekan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menghadirkan saksi. Dimana sebelumnya ada 9 saksi yang dihadirkan JPU, tiga diantaranya merupakan saksi dari Inspektorat Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Tersisa Rp 3 Miliar Target Tunggakan Samisake
Sembilan saksi itu memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa Ketua dan Sekretaris Koperasi Sekip Mandiri, Rustam Hamzah, Junilawati dan Ketua Koperasi Sanip Mandiri, Akhir Mili.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rustam dan Junilawati, Ranggi Setiyadi, SH menilai ada pembiaran dari Inspektorat dalam perkara Samisake yang menyeret dua kliennya tersebut.
BACA JUGA:Terdakwa Samisake Eksepsi, PH Sebut Dakwaan Bertentangan
Fakta itu kata Ranggi sesuai dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Bahwa ada pembiayaran pihak Inspekotrat terhadap beberapa Koperasi penerima dana Samisake yang bermasalah.
“Kita nilai disini ada pembiaran yang dilakukan oleh Inspekotrat,” ujar Ranggi, Kemarin (10/12).
BACA JUGA:Berkas Dakwaan 4 Tsk Selesai, Pejabat Pemkot Diperiksa Penyaluran Samisake
Dikatakan Ranggi, tugas Inspektorat berdasarkan penjelasan saksi sendiri sudah jelas, melakukan evaluasi dan membuat laporan kepada Inspekur serta disampaikan kepada Walikota dan Wakil Walikota.
Bahkan kata Ranggi, dalam persidangan saksi Inspektorat mengakui sudah mendapatkan laporan terkait beberapa Koperasi penerima dana Samisake yang bermasalah, namun hal tersebut tidak pernah ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Digelar di PN Tipikor Bengkulu, Ini Jadwal Sidang 4 Terdakwa Samisake
“Disitu kita pertanyakan juga, atas pertanggungjawaban Inspektorat terhadap laporan dana bergulir ini,” kata Ranggi.
Selain tiga terdakwa yang bergulir pembuktian dari saksi-saksi, ada satu terdakwa lagi yakni Manajer BMT Kota Mandiri Zamzami Putrado.
Disidang terakhir eksepsi atau keberatan Zamzami atas dakwaan JPU, sudah diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH dalam agenda putusan sela. Eksepsi yang diajukan Zamzami melalui Penasihat Hukum (PH)-nya ditolak.