BACA JUGA: Penahanan TSK Samisake Diperpanjang Lagi
Sidang selanjutnya perkara ini akan berlangsung Rabu (13/12) mendatang beragendakan pemeriksaan saksi.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ada juga yang didakwa dengan Pasal 8 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA:20 Hari Berlalu Sidang 4 TSK Samisake Belum Jelas
Secara keseluruhan kerugian negara (KN) perkara Samisake mencapai Rp 1 miliar. KN itu terdapat ditiga Koperasi yang dikelola empat terdakwa. Rinciannya, BMT Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi Sanip Mandiri Rp 156 juta dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.(eng)