20 Hari Berlalu Sidang 4 TSK Samisake Belum Jelas

Ranggi Setiyadi SH--

BENGKULU. HARIANRAKYATBENGKULU.CO – Sejak berkas perkara empat tersangka Jilid I kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada penuntut umum.

Hingga kemarin, berkas empat tersangka Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL belum terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

“Belum ada berkasnya,” singkat Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH ketika dikonfirmas terkait berkas keempat tersangka.

BACA JUGA:Tertipu Beli Murai, Rp 32 Juta “Terbang”

Penasihat Hukum (PH) tiga tersangka AM, RH, dan JL, Ranggi Setiyadi SH mengatakan, belum menerima informasi terbaru terkait jadwal persidangan kliennya itu.

“Terkait berkas perkara 3 klien kita belum juga dilimpahkan ke pengadilan dari penuntut umum. Sampai dengan hari ini (kemarin, red) belum ada koordinasi tau pemberitahuan apapun,” jelas Ranggi.   

BACA JUGA:KPU Tinjau 2 TPS Akses Sulit di Desa Tanjung Raman     

Terkait penahanan ditingkat penuntutan, penuntut umum diberi waktu 20 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke pengadilan, guna kepentingan pemeriksaan. 

“Tetapi itu dapat diperpanjang 30 hari sebagaimana pasal 25 ayat 2 KUHAP,” kata Ranggi.

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Ditangkap

Keempat tersangka sejak Senin (2/1) lalu dalam tahanan penuntut umum 20 hari kedepan. Pasalnya, masa tahanan 20 hari itu berakhir kemarin, pada Sabtu (21/10).

“Jika ada perpanjangan 30 hari. Maka setelah waktu 50 hari, apabila berkas tetap tidak juga dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum harus segera melepaskan para tersangka demi hukum,” tutup Ranggi.

BACA JUGA:Satu Kali Lolos, Polisi Selidiki Jaringan Bandar Ganda

Seperti diketahui kerugian negara yang timbul dari keempat tersangka, mencapai Rp 1 miliar lebih. Informasi dihimpun RB, kerugian negara Rp 1 miliar tersebut timbul dari tiga koperasi yang dikelola 4 tersangka dengan rincian, Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi Sanip Mandiri Rp 156 juta dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.(jam)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan