Pelunasan Proyek Ditunda, Kalau Menunggak Jamsostek

Senin 11 Dec 2023 - 12:06 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Fazlul Rahman

TUBEI, KORANRB.ID – Seluruh perusahaan yang mengerjakan konstruksi di Kabupaten Lebong, wajib membayar premi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi seluruh tukang yang dipekerjakan. Bukti setor iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat pengajuan pencairan dana proyek.

Khususnya untuk pelunasan proyek tahap akhir tidak akan diproses jika rekanan masih menunggak Jamsostek. Persyaratan itu akan ditanyakan ketika para rekanan pelaksana kegiatan mengajukan proses pencairan  dana proyek ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

BACA JUGA:Awasi, Jangan Sampai Proyek Tidak Selesai

''Kalau pekerjanya tidak disertakan dalam Jamsostek, pengajuan pencairan proyek ditunda,'' ujar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

Pembayaran premi Jamsostek berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan kerja setiap buruh atau pekerja bidang konstruksi. Justru itu, Pemkab Lebong tidak mau mengambil resiko pekerjaan konstruksi terganggu karena pihak ketiga tidak bayar premi Jamsostek bagi pekerjanya. 

BACA JUGA:Proyek Pembangun PPN Tersisa 9 Hari

Sementara Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Kabupaten Lebong, Derry Gustiyan, ST menjelaskan, nilai jamsostek yang harus dibayarkan 0,24 persen dari nilai kontrak proyek. Kebijakan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 196 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

''Supaya tidak menghambat pekerjaan, mohon rekanan pelaksana konstruksi di Lebong kooperatif,'' tukas Derry.

BACA JUGA:Kasus OTT Proyek BBWSS VIII Jalan di Tempat, Jaksa Kembalikan SPDP

Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si memastikan pemungutan premi Jamsostek kepada rekanan pelaksana pekerjaan kontruksi sudah dilakukan sejak tahap awal pencairan dana proyek. Setiap rekanan harus menyertakan bukti setoran pembayaran premi Jamsostek sebagai syarat pengajuan pencairan dana proyek. 

''Perusahaan pelaksana konstruksi yang tidak membayar Jamsostek pekerjanya, jangan berkecil hati tidak bisa kami akomodir pengajuan pencairan dananya. Makanya kami harap tahun ini semua pelaksana kostruksi kooperatif,'' tandas Erik. (sca)

Kategori :

Terkait