KORANRB.ID – Kontraktor proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020 Verra Lolita akan menempuh upaya hukum banding.
Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Verra Lolita, Ranggi Setyadi, SH Rabu, 26 Februari 2025 usai agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Upaya banding atas putusan Mejelis Hakim PN Tipikor Bengkulu yang memvonis terdakwa Verra Lolita 7 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan.
Selain itu, Verra juga dikenakan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp8,2 miliar subsidair 3 tahun.
BACA JUGA:Tangis Haru Penerima Program Bedah RTLH TMMD ke-123, Raqib Sutra: Alhamdulillah Rezeki Kami
BACA JUGA:Ini Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemkot Bengkulu Selama Ramadan
Ranggi menyebut dalam tujuh hari ini ke depan akan susun pemberitahuan banding.
Selanjutnya memori banding akan diajukan ke PN Tipikor Bengkulu.
“Kita akan ajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim. Sebab kami tidak sependapat dengan putusan terhadap klien kami,” ungkap Ranggi.
Untuk alasan kenapa mengajukan banding sebab berdasarkan fakta persidangan yang ada serta beberapa hal yang dianggap tidak dipertimbangkan Majelis Hakim seperti negara masih berhutang kepada terdakwa Verra.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Musnahkan Logistik Pilkada
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Musnahkan Logistik Pilkada
“Ada fakta yang menurut kami menjadi hal meringankan namun tdiak dilihat maka kami akan ajukan banding tersebut,” ungkap Ranggi.
Kemarin, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif BPJN Bengkulu, Mardi dan Zainul Abidin yang juga konsultan pengawas. Ketiganya didakwa merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.
Sidang agenda putusan tersebut diketuai Mejelis Hakim, Paisol, SH, MH.