Polisi Bekuk Dua Tsk Curas

Senin 11 Dec 2023 - 23:25 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih dan satu unit Hp sudah diamankan di Satreskrim Polresta Bengkulu. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Keduanya terancam maksimal 9 tahun hukuman penjara. (eng

Kategori :

Terkait

Senin 11 Dec 2023 - 23:25 WIB

Polisi Bekuk Dua Tsk Curas