Saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih dan satu unit Hp sudah diamankan di Satreskrim Polresta Bengkulu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Keduanya terancam maksimal 9 tahun hukuman penjara. (eng
Kategori :