Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Kaur Diringkus Polisi

Minggu 02 Mar 2025 - 23:00 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Kaur Diringkus Polisi

BINTUHAN, KORANRB.ID - Warga Kecamatan Padang Guci Hilir (Paguli) RU (20) ditangkap tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur. 

Dirinya ditangkap, lantaran dilaporkan telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap pacarnya, yang masih di bawah umur.

RU ditangkap oleh Tim Opsnal bersama Tim Unit PPA Polres Kaur di Desa Bandu Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Sabtu 1 Maret 2025 yang lalu.

Penangkapannya dilakukan berdasarkan laporan, orang tua korban 15 Februari yang lalu.

BACA JUGA:Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Gelombang II Selesai, Segini Jumlah Final Peserta Tes Kompetensi

Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri. Saat proses penangkapannya tersangka tidak melakukan perlawanan dan hanya pasrah dibawa oleh tim. 

"Kita telah amankan seorang pemuda, warga Kecamatan Pagulir. Karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap pacarnya sendiri," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan S.Th, M.Th, melalui Kanit PPA Ipda. Jelpimon, SH, Minggu 2 Maret 2025.

Disampaikannya, dari keterangan yang didapatkan dari pelapor, persetubuhan yang dilakukan pertama kali diketahui pada tanggal 13 Februari yang lalu. 

Saat itu, pelapor atau ayah korban sedang berada di kebun.

BACA JUGA:Pembangunan RS Pratama Belum Juga Rampung, Dinkes Berikan Tambahan Waktu 40 Hari Lagi

 Kemudian ditemui oleh istrinya dan anak korban, lalu di beritahukan kalau anaknya sudah mendapatkan perbuatan yang tidak senonoh dari tersangka. 

Mendapatkan kabar tersebut, ayah korban tidak terima hingga pada tanggal 15 Februari yang lalu memasukan laporan ke Polres Kaur. 

"Penangkapan yang kita lakukan ini berdasarkan laporan pada tanggal 15 Februari, yang sudah kita kembangkan dan buktinya cukup," ungkapnya. 

Adapun modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu.

BACA JUGA:Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong: Estimasi KN Lebih Rp500 Juta, Berpotensi Lebih Satu Tersangka

Kategori :