Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Lagi! Dugaan Penerbitan Usaha Perkebunan Secara Ilegal

Selasa 04 Mar 2025 - 17:57 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Lagi! Dugaan Penerbitan Usaha Perkebunan Secara Ilegal

Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, beberapa awak media masih menunggu para tersangka turun dari pemeriksaan penyidik.

Kategori :