KORANRB.ID - Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mundur. Awalnya, kebijakan itu dijadwalkan pada 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
’’Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya) dan wajib pajak. Maka, diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru,” papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti di Jakarta, Selasa (12/12).
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah : Orang Bengkulu
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
’’Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak Orang pribadi dalam negeri,’’ ungkapnya.
Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA:Febri Yurdiman Perjuangkan Bangun Rumah Ibadah dan Sekolah
’’Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder,’’ katanya.
Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024, DJP menyediakan virtual help desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help desk itu dibuka setiap hari kerja melalui https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.(dee/dio)