ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Jelang akhir tahun, kontraktor atau pihak ketiga sudah mulai menuntaskan pekerjaannya. Selanjutanya dilakukan serah terima pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja masing-masing.
Kepala Bapenda BU, Markisman, S.Pi mengingatkan seluruh kontraktor untuk menuntaskan pembayaran pajak, terutama pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pajak MBLB tersebut merupakan pajak yang menjadi kewenangan daerah yang akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Dewan BU Dukung Pemprov Gulirkan Program Pemutihan Pajak 2024
“Saat ini sebagian besar kontraktor sudah mulai membayar pajak, namun masih ada yang belum membayar. Saya mengingatkan jika pembayaran pajak tersebut wajib,” tegasnya.
Bapenda juga sudah berkoordinasi lintas OPD terutama yang memang memiliki pekerjaan fisik terutama yang dilakukan di APBD Perubahan. “Lampiran bukti setor pajak tersebut merupakan salah satu syarat kelengkapan serah terima dokumen pekerjaan di masing-masing OPD,” terang Markisman.
Bapenda juga menetapkan jumlah pajak yang dibayar masing-masing kontraktor dari beban pekerjaan yang kena pajak. Sehingga jumlah pajak yang dibayar benar-benar sesuai dengan beban pajak yang harus disetorkan dan masuk ke kas daerah sebagai PAD.
BACA JUGA:Raih Juara Umum, Kejari Bengkulu Utara Boyong 8 Penghargaan
“Karena dalam RAB masing-masing pekerjaan diketahui jumlah material yang digunakan. Sehingga kita tinggal menghitung beban pajak yang harus dibayarkan oleh masing-masing kontraktor,” jelas Markisman.
Ditambahkannya, dari target Rp 2,1 Miliar untuk target PAD MBLB Ia optimis bisa melampaui target tersebut.
Apalagi pembangunan di yang dilakukan oleh pemerintah baik Pemda BU maupun Provinsi dan Kementerian tahun ini cukup besar di BU.
BACA JUGA:Febri Yurdiman Perjuangkan Bangun Rumah Ibadah dan Sekolah
“Saat ini kita fokus agar tidak ada target pajak yang lolos atau tidak tertagih atau tidak dibayar oleh wajib pajak tersebut,” beber Markisman.
Ia optimis pajak dari pekerjaan fisik di Pemkab BU bisa terkumpul maksimal. Namun, Markisman berharap Kementerian PUPR maupun Dinas PUPR Provinsi Bengkulu untuk menekankan terkait dengan pajak daerah tersebut.
“Apalagi kita sudah mengumpulkan informasi terkait penggunaan material masing-masing pelaksana pekerjaan. Semuanya dari BU dan wajib membayar pajak,” pungkas Markisman. (qia)