BENGKULU, KORANRB.ID – Empat tersangka yang terseret dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Keur tahun anggaran 2022, segera disidangkan.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan Korupsi BOK Kaur ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (11/12) lalu.
Empat tersangka ini, meliputi mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Da, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman IF, mantan Kapus Padang Guci RJ dan mantan sekretaris Dinkes Kaur, Gu.
Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 406 juta.
BACA JUGA:Tangani Korupsi, 10 Terdakwa Disidang Kejati
“Penuntut Umum, sudah melimpahkan empat berkas perkara tersangka dugaan Korupsi Kaur. Saat ini kita hanya menunggu jadwal persidangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH., MH di PN Tipikor Bengkulu, kemarin (12/12).
Dikatakan Bobi, Kerugian negara yang disebabkan oleh empat tersangka mencapai Rp 406 juta. Dari jumlah tersebut, yang sudah dititipkan para tersangka di Kejari Kaur Rp 308 juta.
“Untuk KN belum sepenuhnya pulih. Namun sudah ada Rp 308 juta yang dititipkan para tersangka di Kejari Kaur,” ujarnya.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi DD Rp 311 Juta, Kades Divonis 24 Bulan Sekdes 20 Bulan
2022 lalu, ada 16 Puskesmas di Kaur mendapat kucuran dana BOK ini dengan pagu anggaran Rp 15 miliar. Dari anggaran itu, sudah terealisasi Rp 13 miliar.
Pada Maret 2022, Dinas Kesehatan Kaur menggelar rapat di Kantor Dinkes Kaur, dihadiri seluruh Kapus yang menerima kucuran dan BOK ini.
Dalam rapat itu, diduga ada perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kaur, agar seluruh Kapus menyetor 2 persen setiap pencairan dana BOK ini. (eng)