Tangani Korupsi, 10 Terdakwa Disidang Kejati

Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Rina Virawati, SH, MH--

KORANRB.ID – Sepanjang 2023 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sudah menangani 10 tersangka yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berkas perkara 10 tersangka itu bahkan sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu ke Pengadilan Negeri (PN) pada Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dan 10 tersangka sudah menjadi terdakwa bergulir disidangkan. 

BACA JUGA:Terbukti Korupsi DD Rp 311 Juta, Kades Divonis 24 Bulan Sekdes 20 Bulan

“Sudah 10 tersangka yang sudah kita limpahkan ke penuntutan, Sekarang sudah posisi persidangan,” ujar Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, melalui Kasidik, Danang Presetyo, kemarin (11/12). 

Rinciannya, dua terdakwa dari perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu anggaran 2020-2021, dengan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan Rp 1,28 miliar.

BACA JUGA:Patroli Titik Rawan Karhutla, Pelaku Bisa Dipidana

Perkara dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji, sudah sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu, dan JPU sudah mendakwa dua terdakwa.

Kemudian tiga terdakwa perkara dugaan korupsi dana Keredit Usaha Rakyat (KUR) BSI Cabang Bengkulu, S. Parman 2, dengan Kerugian Negara (KN) Rp 1,4 Miliar lebih. 

BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Bakal Dipanggil, Dugaan Tipikor Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Saat ini sudah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Tipikor Bengkulu. 

Terkahir, ada lima tersangka yang terseret dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), pada penyidikan dugaan Korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Kaur, saat ini sudah berada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.

BACA JUGA:Kades Dilapor Diduga Berzina, Warga Dilapor Pencemaran Nama Baik

Untuk peraka ini, JPU baru melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke PN Tipikor Bengkulu. saat ini masih menunggu jadwal persidangan. 

“Dari 10 itu meliputi, dua perkara Asrama Haji. Kemudian dugaan korupsi KUR Bank Syariah ada tiga. Kemudian tersangkan OOJ ada lima,” terang Danang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan