"Untuk surat suara kebutuhan pemilihan DPRD tingkat kabupaten, provinsi, DPR RI dan juga DPD, dalam perjalanan menuju Kabupaten Kepahiang. Pastinya, saat penyortiran surat suara Pilpres nanti, akan diawasi juga oleh Bawaslu, pihak kepolisian dan TNI," jelas Indra.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 nanti akan ada 5 jenis Susu yang akan digunakan. Surat suara pemilu tahun 2024 akan hadir dalam 5 warna yang berbeda sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023
ra tersebut mencerminkan beragamnya pilihan calon yang akan bertarung dalam pemilu kali ini. Setiap warna akan mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan. Yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jenis Susu Pemilu 2024
Di bagian lain, di Pemilu 2024 nanti akan ada 5 jenis Susu digunakan KPU. Melalui penggunaan warna yang berbeda, KPU ingin memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik.
BACA JUGA:160 Ribu Surat Suara Tiba di Gudang KPU Seluma, Belum Bisa Dicek, Ini Alasannyo
BACA JUGA: Sortir dan Lipat Surat Suara Tuntas Bulan Ini
Ini sekaligus menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia, di mana setiap warna mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat. Adanya 5 warna surat suara ini juga menjadi pengingat bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu dengan datang ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti.
Berikut 5 jenis warna Susu di Pemilu 2024:
1. Susu berwarna abu-abu, yang akan digunakan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2. Susu berwarna kuning, untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
3. Susu berwarna biru, untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi
4. Susu berwarna merah, untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
5. Susu berwarna hijau, untuk pemilihan anggota DPRD Kota/Kabupaten
BACA JUGA:Pelipatan Surat Suara Ditargetkan 3 Hari