KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendakwa lima terdakwa yang terseret perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada penyidikan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 16 Puskesmas Kabupaten Kaur anggaran 2022, kemarin, (13/12).
Sidang perdana itu, dihadiri langsung kelima terdakwa Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra, Upa Labuhari dan Ranti Faulina. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur, 5 Tsk OOJ Disidangkan
Pasal yang didakwakan JPU kepada kelima terdakwa yakni Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Empat terdakwa yakni Upa Labuhari, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap, dan Bambang Surya Saputra menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Sedangkan terdakwa Ranti Faulina menerima semua dakwaan JPU terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Lima Tersangka OOJ
JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH., MH menjelaskan, dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, menceritakan bagaiamana peran para terdakwa menghalang-halangi atau merintangi secara langsung maupun tidak langsung penyidikan perkara dugaan korupsi BOK Kaur yang ditangani Kejari Kaur.
“Atas dakwaan yang telah kami bacakan, empat terdakwa mengajukan eksepsi dan satu terdakwa menyatakan menerima,” ujar Rozano, usai sidang perkara OOJ di PN Tipikor Bengkulu, kemarin.
BACA JUGA: Akui Terima Uang Dari Para Kapus, Tsk OOJ, Menolak Dijerat TPPU, Ranggi : Rincian Tidak Dijelaskan
Dijelaskan Rozano, surat dakwaan tersebut akan dibuktikan pihaknya melalui sidang pembuktian yang di agendakan. Dalam sidang pembuktian, JPU akan menghadirkan saksi-saksi fakta. Terutama dari para penyidik Kejari Kaur yang merasa kegiatannya penyidikannya terhalang oleh perbuatan para terdakwa dalam hal mereka melakukan tahapan penyidikan penanganan dugaan Korupsi BOK kaur.
“Untuk pembuktian ada jadwalnya nanti, sekitar 2 atau 3 minggu kita akan mendatangkan saksi-saksi. Saksi yang akan kita hadirkan tentunya saksi fakta,” tuturnya.
BACA JUGA:5 TSK OOJ Dana BOK 16 Puskesmas Kaur : Habis Praperadilan, Terbitlah TPPU
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Upa Labuhari, Nediyanto Ramadhan, SH, MH mengatakan, selain mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, pihaknya juga mengajukan penanguhan penahanan terhadap terdakwa Upal Labuhari.
Penanguhan penahanan ini, diajukan PH terdakwa atas pertimbangan usia terdakwa Upal Labuhari yang sudah di angka 70 tahun.
Kemudian, menurut PH terdakwa, Upal Labuhari juga sering mengalami saki-sakitan. Oleh karena itu, dirinya berharap terdakwa bisa dijadikan tahanan kota atupun tahanan rumah.