Terdakwa OOJ Sampaikan Eksepsi, JPU: Kita Akan Tanggapi Secara Tertulis
TERDAKWA: Lima terdakwa OOJ usai menjalani sidang dengan agenda penyampaian eksepsi di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Lima terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Kaur tahun 2022, mengajukan eksepsi secara tertulis melalui Penasehat Hukum (PH)-nya masing-masing atas dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Dari lima, terdakwa dua terdakwa juga menggajukan eksepsi pribadi yang dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, yakni terdakwa Upa Labuhari dan Rahmat Nurul Safril.
BACA JUGA:Empat Terdakwa OOJ Eksepsi
Sedangkan tiga terdakwa hanya menyampaikan eksepsi secara tertulis melalui PH-nya, yakni terdakwa Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Ranti Faulina.
Eksepsi ini disampaikan para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kemarin (20/12), diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH., MH.
PH terdakwa Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Rahmat Nurul Safril, Ranggi Setiyadi, SH, mengatakan, bahwa dakwaan JPU kepada kliennya tidak layak atau kabur.
BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur, 5 Tsk OOJ Disidangkan
“Kita berkeyakinan bahwa dakwaan jaksa, kabur,” kata Ranggi, usai persidangan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin.
Ranggi berkeyakinan, kliennya tidak melakukan seperti apa yang ada di dalam dakwakan JPU Kejati Bengkulu.
“Artinya kita menolak semua dakwaan JPU,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Lima Tersangka OOJ
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu akan menanggapi semua eksepsi yang disampaikan para terdakwa, pada sidang yang akan dilaksanakan pada 3 Januari 2024 mendatang.
“Kita akan menanggapi eksepsi ini secara tertulis pada sidang berikutnya,” singkat JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kumala Sari.
Sekedar mengulas, Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan pada 28 Juli 2023 lalu di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.