JPU Siapkan Tuntutan 2 Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng, Ini Hal-hal yang Dipertimbangkan

Senin 24 Mar 2025 - 23:23 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis
JPU Siapkan Tuntutan 2 Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng, Ini Hal-hal yang Dipertimbangkan

"Untuk para terdakwa yang telah mengakui perbuatannya salah akan kami catat dalam pertimbangan kami, dan juga untuk terdakwa yang belum pulihkan KN otomatis juga akan kami cacat dalam pertimbangan kami," terang Rianto.

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa memang kliennya sudah akui perbuatan mereka salah dan juga mereka sudah meminta maaf atas hal itu.

BACA JUGA:323 Peserta Seleksi Paskibra Bengkulu Utara Akan Dites CAT

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Buka Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik

"Klien kita sudah mengakui kesalahannya semoga hak itu bisa menjadi pertimbangan jPU dan majelis hakim," tutup Endah. 

Kategori :