KORANRB.ID - RE (21) warga Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur tega menganiaya istrinya, AF (21) hingga menyebabkan tulang bahu kanannya patah.
Kejadian ini terjadi Senin (11/11). Sementara laporan masuk ke Polres Kaur (28/11) lalu. Mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Kaur menangkap RE Kamis, (14/12) di tempat tinggalnya.
BACA JUGA:Lupa Kunci Jendela, Pencuri Gasak Uang, Emas dan Hp
Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, mengatakan personel baru bergerak melakukan penangkapan setelah sebelumnya mencoba memediasi kedua belah pihak namun tidak ada iktikad baik dari RE.
"Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan tersangka, sekarang di Mapolres Kaur," ucap Kasat.
BACA JUGA:Atlet Korban Laka Lantas Dipulangkan
Adapun kronologis kejadian Kasat menjelaskan, pada Senin (11/12) sore RE yang baru bangun tidur menanyai istrinya karena belum menyiapkan masakan.
Kemudian istrinya menjawab belum masak karena anaknya sedang nangis. Berawal dari cekcok itulah, RE dan istrinya bertengkar hebat dan terjadi kekerasan. RE menendang muka dan bahu kanan sang istri tanpa belas kashian.
BACA JUGA:Tampung KUR Rp 520 Juta di Rekening Keluarga
"Atas kejadian itu istri RE menderita cidera yang cukup parah, bahu kanannya patah," jelas Kasat.
Setelah pertengkaran tersebut AF, pulang kerumah kedua orang tuannya di desa setempat untuk melaporkan kejadian.
BACA JUGA:3 Eks Perangkat Desa Terbukti Korupsi, KN 507 juta Belum Pulih
Keluarga AF pertama tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, namu RE tanpa rasa bersalah menyusul AF kerumah orang tuannya sembari membawa pakaiannya dan mengusir AF agar tidak balik lagi kerumah.
"Karena tidak senang dengan sikap RE yang merasa tidak bersalah keluarga, membuat laporan ke Polres Kaur," imbuh Kasat.
Kasat menambahkan, keterangan AF kekerasan yang dilakukan RE baru pertama kali dilakukannya. Atas kejadian ini, AF harus mendekam di sel Mapolres Kaur. Ia dijerat Undang-undang RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.