KORANRB.ID - Para PNS di Kabupaten Lebong yang ditugaskan sebagai pejabat sementara (Pjs) kepala desa (kades) sejak 2022 bakal terus memimpin desa hingga 2024.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lebong 2024 tidak diplot anggaran untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 65 desa dari 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Kasus DBD Turun Hampir Separo
Pemkab Lebong terfokus menyediakan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
''Memang tidak memungkinkan dilaksanakan Pilkades di tahun anggara 2024,'' ujar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
BACA JUGA:Persiapan Mutasi, 22 Kepala OPD Diuji
Diakuinya, penugasan Pjs kades akan kembali diperpanjang. Untuk batas waktunya belum bisa dipastikan.
''Kemungkinan besar Pilkades baru bisa digelar tahun 2025 dan kami berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan ini mengingat keuangan daerah yang terbatas,'' terang Mustarani.
BACA JUGA:Babe Maman Fasilitasi Kredit BPD
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si mengaku sempat mengusulkan anggaran Pilkades Rp 5 miliar dalam RAPBD 2024. Namun tidak bisa diakomodir mengingat keterbatasan anggaran daerah.
''Yang jelas kami siap menggelar Pilkades kapanpun diinginkan sepanjang anggarannya disiapkan,'' tandas Reko.
BACA JUGA:Dusun Kopli Tempat Stunting Tertinggi Se Kabupaten Lebong
Dilansir sebelumnya, Pemkab Lebong sempat menganggarkan dana Pilkades 2022 senilai Rp 2,5 miliar dalam APBDP 2022.
Namun Dinas PMD tidak sanggup melaksanakan Pilkades mengingat waktu yang tersisa sangat singkat.
BACA JUGA:Dewan Sibuk Kampanye, Kantor DPRD ''Angker''