KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mulai melakukan penghitungan kerugian negara (KN) pada penyidikan dugaan korupsi di Pemilihan Umum (KPU) Kaur.
Hingga kemarin, penyidikan kasus ini belum mengerucut kepada penetapan tersangka. Namun demikian, penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Kaur telah melakukan pemeriksaan terhadap lima mantan Komisioner KPU Kaur dan pejabat lainnya.
BACA JUGA:Penumpang Travel Meninggal Mendadak
"Saat ini, tengah dilakukan penghitungan kerugian negara, beberapa saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan, total sudah puluhan saksi yang diperiksa," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH, melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad SH, MH.
Bobby menyebutkan, Kejari Kaur sudah mendapatkan titik terang aliran dana kegiatan KPU Kaur tahun 2022 yang disalahgunakan.
BACA JUGA:Dua Mayat Dalam Sepekan Ditemukan
Namun untuk pastinya, penghitungan KN harus dilakukan. Setelah penghitungan KN nantinya rampung, barulah akan diketahui siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Kita juga masih mendalami peran-peran terduga pelaku," terangnya.
BACA JUGA:Ponpes Al-Quraniyah Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
Sebagaimana diketahui, pihak Kejari telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Kaur pada hari Selasa, (19/9) lalu.
Dari penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp 68 juta dan beberapa dokumen, Laptop, yang berkaitan dengan penyaluran anggaran yang tengah diselidiki Kejari Kaur.
BACA JUGA:Fakta Sidang Seret Tsk Lain, Dugaan Korupsi KUR BSI Rp 1,4 Miliar
Naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan, lantaran penyidik mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dari anggaran kegiatan KPU Kaur tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang total pagunya mencapai Rp 4 miliar.(cil)