BENGKULU, KORANRB.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, Hamzah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 10 subsidair 1 bulan.
Vonis itu diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu yang dibacakan pada Senin, 18 Desember 2023. Untuk diketahui, Hamzah menjadi terdakwa tunggal dalam korupsi Dana Desa (DD) ini.
BACA JUGA:Modal BUMDes Fiktif RP 124 Juta, Perkara Dugaan Korupsi DD Cirebon Baru
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim persidangan yang dipimpin Dwi Purwanti, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Hamzah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 118 juta Subsidair 10 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Hamzah terbukti melanggar pasal 3 ayat (1), huruf b, ayat 2 dan ayat 3. Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Perkara Korupsi DD Cirebon Baru Rp 173 Juta ke Meja Hijau
"Untuk terdakwa dan JPU bisa melakukan upaya hukum jika tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim," tutur Hakim Dwi Purwanti usai membacakan putusan.
Untuk diketahui, Kejari Kepahiang mengusut korupsi penggunaan dana desa (DD) tahun 2017 yang digunakan oleh Hamzah. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi. Pemeriksaan para saksi tersebut masih ada kaitannya dengan penelusuran aliran dana dugaan korupsi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa, Penyidik Segera Lakukan Pemeriksaan Fisik
Selain itu dilakukan juga penggeledahan di 4 lokasi berbeda. Yakni, Kantor Kecamatan Seberang Musi, Kantor Desa Cirebon Baru, rumah pribadi mantan Kades dan rumah mantan bendahara desa TA 2017.
Sejumlah dokumen terkait pengelolaan ADD/DD TA 2017 disita dalam penggeledahan itu. Hamzah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang pada Selasa 26 September 2023 lalu dan langsung menjalani penahanan.
BACA JUGA:Korupsi DD, Mantan Kaur Desa Batu Tugu Divonis Lebih Tinggi dari Mantan Kades, Ini Alasannya
Dalam pengelolaan ADD/DD TA 2017 tersebut, mantan Kades ini menyalahgunakan anggaran untuk penyertaan modal BUMDes yang ternyata diduga fiktif. Selanjutnya diduga ada mark up anggaran kegiataan yang dilaksanakan pihak desa.
Akibatnya, timbul kerugian negara sebsar Rp 173 juta itu dikurangi dengan adannya setoran ke kas daerah setelah ada temuan Inspektorat Daerah berdasarkan LHA Nomor: LHA/DS/A/INP KPH/2018 sebesar Rp 51,4 juta. Sehingga total KN yang belum dipulihkan sebesar Rp 127 juta lebih. (**)