Korupsi DD, Mantan Kaur Desa Batu Tugu Divonis Lebih Tinggi dari Mantan Kades, Ini Alasannya

Korupsi DD Mantan Kaur Desa Batu Tugu Divonis Lebih Tinggi dari Mantan Kades. FOTO: Fiki Susadi/KORANRB.ID--

BENGKULU, KORANRB.ID - Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, Rusdianto divonis lebih berat dari mantan Kades Batu Tugu, Sukirman. Keduanya terjerat dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 hingga 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 507 juta. 

Vonis tersebut diberikan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu pada Rabu, 13 Desember 203 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH memutuskan Mantan Kades Batu Tugu, Sukirman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, 8 bulan. Serta Denda Rp 50 juta, diganti pidana kurungan 6 bulan dan Pidana tambahan berupa Uang Penganti (UP) Rp 12 juta. 

BACA JUGA:Tiga Perangkat Desa Batu Tugu Dituntut Berbeda, Mantan Kaur Keungan Dituntut 3 Tahun, UP Rp 485 Juta

Sementara mantan Kaur Keuangan, Rusdianto divonis lebih tinggi, yakni dengan hukuman pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan.  Serta Pidana tambahan UP Rp 346 juta. Sementara satu terdakwa lainnya, yang yakni mantan Kepala Dusun (Kadus) I, Reswandi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan divonis 1 tahun 8 bulan. Denda 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim berkeyakinan, ketiganya terbukti melanggara Pasla subsidairnya, yakni Pasal 3 Undang-Undang Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat 1)KUHP.

BACA JUGA:Perangkat Desa Batu Tugu Manipulasi SPJ

"Untuk para terdakwa dan JPU bisa mengajukan banding dan gunakan haknya sebaik mungkin," ucap Majelis Hakim Agus Hamzah, usai membacakan putusan tiga terdakwa. 

Usai persidangan, kepada awak media  JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal, SH, mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Rusdianto, karena terdakwa merupakan aktor utama dan lebih aktif dalam perkara ini. 

"Atas vonis ini, kami akan sampaikan terlebih dahulu dengan pimpinan, untuk melakukan pikir-pikir hingga 7 hari kedepan," singkatnya.

BACA JUGA:Perangkat Tak Dilibatkan Kelola DD Batu Tugu

Untuk diketahui, sebelumnya, JPU Kejari Seluma juga menuntut terdakwa Sukirman lebih terhadap terdakwa Rusdianto. Yakni terdakwa Sukirman dan Reswandi dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. untuk Sukirman dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp 12 juta. Untuk terdakwa Reswandi dikenakan UP sebesar Rp 10 juta.

Sementara untuk Rusdianto dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta membebankan UP kepada Reswandi sebesar Rp 485 juta. 

Untuk diketahui, kerugian negara itu, timbul setelah adanya sejumlah kegiatan dan proyek yang diduga kuat fiktif dan dimarkup harganya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan